Correct Article 23
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. gedung kantor;
b. kendaraan operasional; dan
c. perlengkapan operasional.
Your Correction
