Correct Article 22
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier; dan
c. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
