Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier; dan c. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction