Correct Article 20
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
a. menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b. menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
d. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Your Correction
