Correct Article 19
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
(1) Pol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar.
(2) Selain mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat fungsional Pol PP dan pejabat PPNS wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis dan
fungsional.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar, teknis, dan fungsional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan berkoordinasi dengan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan dasar, teknis, dan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
