Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama; b. pejabat administrasi; dan c. pejabat fungsional Pol PP. (3) Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat memiliki kualifikasi pejabat PPNS.
Your Correction