Correct Article 14
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
