Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelindungan masyarakat oleh Satpol PP melibatkan masyarakat. (2) Untuk efektivitas penyelenggaraan pelindungan masyarakat, Satpol PP melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction