Correct Article 12
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
Your Correction
