Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan: a. deteksi dan cegah dini; b. pembinaan dan penyuluhan; c. patroli; d. pengamanan; e. pengawalan; f. penertiban; dan g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
Your Correction