Correct Article 8
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/ kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
