Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.245.622.588.577,17 (dua triliun dua ratus empat puluh lima miliar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh belas sen). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction