Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, oleh pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah. (2) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut. (3) Pembahasan dalam rapat paripurna DPRD mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi; b. kepala daerah untuk memberikan pendapat; dan c. para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat kepala daerah. (4) Usul pernyataan pendapat sebelum memperoleh keputusan DPRD, pengusul berhak menarik kembali usulnya. (5) Rapat paripurna DPRD MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut menjadi pendapat DPRD. (6) Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, keputusan DPRD memuat: a. pernyataan pendapat; b. saran penyelesaiannya; dan c. peringatan. (7) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Your Correction