Correct Article 18
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Apabila hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Apabila hasil penyidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berstatus sebagai terdakwa,
memberhentikan sementara dari jabatannya bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, dan Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara dari jabatannya bagi bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang di ancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, PRESIDEN memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dari jabatannya, dan Menteri Dalam Negeri memberhentikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dari jabatannya.
Your Correction
