Correct Article 17
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Panitia angket DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat memanggil pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,
atau warga masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Panitia angket DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat memanggil pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(3) Pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi/kabupaten/kota yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi/kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
