Correct Article 16
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) DPRD MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Dalam hal DPRD menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD dengan keputusan DPRD.
(3) Dalam hal DPRD menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Your Correction
