Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembicaraan mengenai usul penggunaan hak angket, dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi dan selanjutnya pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD. (2) Keputusan atas usul melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dapat disetujui atau ditolak, ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. (3) Usul melakukan penyelidikan sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak menarik kembali usulnya. (4) Apabila usul melakukan penyelidikan disetujui sebagai permintaan penyelidikan, DPRD menyatakan pendapat untuk melakukan penyelidikan dan menyampaikannya secara resmi kepada kepala daerah. (5) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi hak angket DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Your Correction