Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala daerah dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam rapat paripurna DPRD. (2) Apabila kepala daerah tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menugaskan pejabat terkait untuk mewakilinya. (3) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas penjelasan tertulis kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Terhadap penjelasan tertulis kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat menyatakan pendapatnya. (5) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada kepala daerah. (6) Pernyataan pendapat DPRD atas penjelasan tertulis kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk kepala daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.
Your Correction