Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna DPRD. (2) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut. (3) Pembicaraan mengenai usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada: a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi; dan b. para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD. (4) Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada kepala daerah ditetapkan dalam rapat paripurna. (5) Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak menarik kembali usulannya. (6) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir.
Your Correction