Correct Article 7
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
(2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPRD yang beragama:
a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah”;
b. Protestan dan Katolik, diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”;
dan
d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
(3) Setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji, anggota DPRD menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji.
Your Correction
