Correct Article 6
PP Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4175), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
