Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah: a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 33, 2009 FINEK. PAJAK. Obligasi. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4982) http://www.djpp.depkumham.go.id 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan d. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar: 1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010; 2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Your Correction