Correct Article 8
PP Nomor 16 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA PRAJURIT TNI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
