Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 16 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA PRAJURIT TNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction