Correct Article 29
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Peserta didik yang dibina di pusat latihan olahraga prestasi baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, yang karena kegiatannya mengurangi kegiatan persekolahannya diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahannya secara khusus.
(2) Penyelenggaraan kegiatan persekolahan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibiayai oleh pelaksana pusat latihan olahraga prestasi tingkat nasional atau tingkat daerah.
Your Correction
