Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk dan mengembangkan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga serta sekolah olahraga. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. (3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan, melalui koordinasi antar instansi terkait. Pasal 29 . . .
Your Correction