Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan oleh guru, tutor atau dosen olahraga yang berkualifikasi dan berkompetensi. (2) Pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan atau instansi pemerintah.
Your Correction