Correct Article 27
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan oleh guru, tutor atau dosen olahraga yang berkualifikasi dan berkompetensi.
(2) Pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan atau instansi pemerintah.
Your Correction
