Correct Article 25
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan bertujuan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani serta pengembangan minat dan bakat olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan Sistem Pendidikan Nasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Your Correction
