Correct Article 23
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan keolahragaan yang antara lain berkaitan dengan:
a. organisasi keolahragaan;
b. penyelenggaraan kejuaraan atau pekan olahraga;
c. peraturan permainan dan pertandingan;
d. perlombaan atau pertandingan;
e. penataran dan pelatihan tenaga keolahragaan;
f. pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat olahragawan;
g. peningkatan prestasi;
h. penyediaan tenaga keolahragaan;
i. pengadaan prasarana dan sarana olahraga;
j. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga;
k. penyediaan informasi keolahragaan;
l. pemberian penghargaan;
m.industri olahraga; dan
n. pendanaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat melalui kegiatan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perkumpulan, klub atau sanggar olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(4) Dalam hal melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga, perkumpulan, klub atau sanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membentuk induk organisasi cabang olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
