Correct Article 22
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Pembinaan dan pengembangan bagi olahragawan muda berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan, serta melalui tahap pengembangan bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6).
Your Correction
