Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat dan peningkatan prestasi dalam jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat. (2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sebagai proses yang terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan. (3) Tahap pengenalan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, yang diarahkan dalam rangka menyadarkan, memahami, dan menghayati manfaat olahraga, membangkitkan minat masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat, serta menguasai gerak dasar olahraga. (4) Tahap . . . (4) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan sistematis untuk memahami, mendeteksi, dan menemukan sumber potensi bibit olahragawan berbakat. (5) Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis untuk melakukan identifikasi dengan menggunakan tes dan pengukuran, seleksi, dan/atau pengamatan dalam pertandingan /perlombaan serta kejuaraan. (6) Tahap pengembangan bakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit olahragawan berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan untuk menghasilkan olahragawan berpotensi. (7) Tahap peningkatan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan olahragawan berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan untuk menghasilkan olahragawan berprestasi.
Your Correction