Correct Article 19
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan keolahragaan nasional di kabupaten/kota.
(2) Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bupati/walikota.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bupati/walikota mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana dan program pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan kabupaten/kota;
c. mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan keolahragaan;
d. membina dan mengembangkan industri olahraga;
e. menerapkan standardisasi keolahragaan;
f. menggalang sumber daya untuk memajukan keolahragaan;
g. memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan;
h. memfasilitasi kegiatan komite olahraga kabupaten/kota, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota;
i. mengelola cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional;
j. meningkatkan kualitas keolahragaan dengan mengacu kepada standar nasional keolahragaan;
k. mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana olahraga;
l. menjamin akses berolahraga bagi masyarakat;
m. mencegah dan mengawasi doping dalam olahraga;
n. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
o. menyediakan . . .
o. menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi keolahragaan; dan
p. melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
