Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan keolahragaan nasional di kabupaten/kota. (2) Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bupati/walikota. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan; b. menyusun dan melaksanakan rencana dan program pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan kabupaten/kota; c. mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan keolahragaan; d. membina dan mengembangkan industri olahraga; e. menerapkan standardisasi keolahragaan; f. menggalang sumber daya untuk memajukan keolahragaan; g. memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan; h. memfasilitasi kegiatan komite olahraga kabupaten/kota, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota; i. mengelola cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional; j. meningkatkan kualitas keolahragaan dengan mengacu kepada standar nasional keolahragaan; k. mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana olahraga; l. menjamin akses berolahraga bagi masyarakat; m. mencegah dan mengawasi doping dalam olahraga; n. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; o. menyediakan . . . o. menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi keolahragaan; dan p. melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan tingkat kabupaten/kota.
Your Correction