Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan keolahragaan nasional di tingkat provinsi. (2) Tanggung . . . (2) Tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan; b. menyusun dan melaksanakan rencana dan program pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan provinsi; c. mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan keolahragaan; d. membina dan mengembangkan industri olahraga; e. menerapkan standardisasi keolahragaan; f. menggalang sumber daya untuk memajukan keolahragaan; g. memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan; h. memfasilitasi kegiatan komite olahraga provinsi, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi; i. mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional; j. meningkatkan kualitas keolahragaan dengan mengacu kepada standar nasional keolahragaan; k. mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana olahraga; l. menjamin akses berolahraga bagi masyarakat; m.mencegah dan mengawasi doping dalam olahraga; n. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; o. menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi keolahragaan; dan p. melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan tingkat provinsi. Pasal 19 . . .
Your Correction