Correct Article 17
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya bekerja sama secara terpadu dan berkesinambungan.
Your Correction
