Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan kebijakan nasional keolahragaan; b. pelaksanaan standardisasi keolahragaan nasional; c. koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahragaan; d. penggunaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; e. penyediaan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan standar pelayanan minimum; f. pemberian kemudahan untuk terselenggaranya pada tiap kegiatan keolahragaan; dan g. penjaminan mutu untuk terselenggaranya kegiatan keolahragaan di daerah.
Your Correction