Correct Article 16
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan kebijakan nasional keolahragaan;
b. pelaksanaan standardisasi keolahragaan nasional;
c. koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
d. penggunaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. penyediaan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
f. pemberian kemudahan untuk terselenggaranya pada tiap kegiatan keolahragaan; dan
g. penjaminan mutu untuk terselenggaranya kegiatan keolahragaan di daerah.
Your Correction
