Correct Article 15
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:
a. penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional keolahragaan;
b. penetapan dan pelaksanaan standardisasi keolahragaan nasional;
c. koordinasi . . .
c. koordinasi penyelenggaraan keolahragaan nasional;
d. penggunaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. penyediaan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
f. pemberian kemudahan untuk terselenggaranya setiap kegiatan keolahragaan; dan
g. penjaminan mutu untuk terselenggaranya kegiatan keolahragaan.
Your Correction
