Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional. (2) Tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. pemerataan pembinaan dan pengembangan kegiatan keolahragaan; b. peningkatan mutu pelayanan minimal keolahragaan; c. peningkatan efektifitas dan efisiensi manajemen keolahragaan; dan d. peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga.
Your Correction