Correct Article 14
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional.
(2) Tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. pemerataan pembinaan dan pengembangan kegiatan keolahragaan;
b. peningkatan mutu pelayanan minimal keolahragaan;
c. peningkatan efektifitas dan efisiensi manajemen keolahragaan; dan
d. peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga.
Your Correction
