Correct Article 13
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan nasional kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan:
a. ketentuan tentang otonomi daerah;
b. potensi sumber daya alam;
c. kemampuan dan potensi sumber daya manusia;
d. kemampuan dan potensi sumber pendanaan; dan
e. partisipasi dan dukungan masyarakat, di daerah.
Your Correction
