Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan nasional kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan: a. ketentuan tentang otonomi daerah; b. potensi sumber daya alam; c. kemampuan dan potensi sumber daya manusia; d. kemampuan dan potensi sumber pendanaan; dan e. partisipasi dan dukungan masyarakat, di daerah.
Your Correction