Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten/kota. (2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi; b. pembinaan dan pengembangan olahraga; c. pengelolaan keolahragaan; d. penyelenggaraan kejuaraan olahraga; e. pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; f. peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; g. pendanaan keolahragaan; h. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; i. peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan; j. pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan; k. pembinaan dan pengembangan industri olahraga; l. penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; m.pencegahan dan pengawasan terhadap doping; n. pemberian penghargaan; o. pelaksanaan pengawasan; dan p. evaluasi terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan komite olahraga kabupaten/kota, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau pelaku usaha. Pasal 13 . . .
Your Correction