Correct Article 12
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten/kota.
(2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
b. pembinaan dan pengembangan olahraga;
c. pengelolaan keolahragaan;
d. penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
e. pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
f. peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
g. pendanaan keolahragaan;
h. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
i. peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
j. pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
k. pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
l. penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan;
m.pencegahan dan pengawasan terhadap doping;
n. pemberian penghargaan;
o. pelaksanaan pengawasan; dan
p. evaluasi terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan komite olahraga kabupaten/kota, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.
Pasal 13 . . .
Your Correction
