Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten/kota secara terpadu dan berkesinambungan. (2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat koordinasi kabupaten/kota; b. rapat kerja kabupaten/kota; dan/atau c. rapat konsultasi kabupaten/kota. (4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara: a. hierarki intra sektoral; b. fungsional lintas sektoral; dan c. instansional multi sektoral. (5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun horisontal. BAB III . . .
Your Correction