Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan di provinsi secara terpadu dan berkesinambungan. (2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Koordinasi . . . (3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat koordinasi provinsi; b. rapat kerja provinsi; dan/atau c. rapat konsultasi provinsi. (4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara: a. hierarki intra sektoral; b. fungsional lintas sektoral; dan c. instansional multi sektoral. (5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun horisontal.
Your Correction