Correct Article 7
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah provinsi harus membentuk dinas olahraga tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota harus membentuk dinas olahraga tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
