Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan: a. kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di daerah. b. standardisasi keolahragaan nasional di daerah. (2) Pemerintah daerah dapat MENETAPKAN kebijakan keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction