Correct Article 4
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kompetensi tenaga keolahragaan;
b. isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
c. prasarana dan sarana olahraga;
d. pengelolaan organisasi keolahragaan;
e. penyelenggaraan kejuaraan olahraga; dan
f. pelayanan minimal keolahragaan.
Your Correction
