Correct Article 3
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
b. pembinaan dan pengembangan olahraga;
c. penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
d. pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
e. pembinaan, pengembangan, dan pengawasan olahraga profesional;
f. peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
g. pendanaan keolahragaan;
h. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
i. peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
j. pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
k. pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
l. penyelenggaraan akreditasi dan sertifikasi;
m. pencegahan dan pengawasan terhadap doping;
n. pemberian . . .
n. pemberian penghargaan;
o. pelaksanaan pengawasan; dan
p. evaluasi nasional terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.
Your Correction
