Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi; b. pembinaan dan pengembangan olahraga; c. penyelenggaraan kejuaraan olahraga; d. pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; e. pembinaan, pengembangan, dan pengawasan olahraga profesional; f. peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; g. pendanaan keolahragaan; h. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; i. peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan; j. pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan; k. pembinaan dan pengembangan industri olahraga; l. penyelenggaraan akreditasi dan sertifikasi; m. pencegahan dan pengawasan terhadap doping; n. pemberian . . . n. pemberian penghargaan; o. pelaksanaan pengawasan; dan p. evaluasi nasional terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.
Your Correction