Correct Article 68
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Setiap penyelenggara berhak:
a. memperoleh lahan untuk membangun sarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif/retribusi jasa pelayanan;
c. MENETAPKAN dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;
d. memperoleh kuantitas air baku secara kontinu sesuai dengan izin yang telah didapat;
e. memutus sambungan langganan kepada para pemakai/ pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan
f. menggugat masyarakat atau organisasi lainnya yang melakukan kegiatan dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana pelayanan.
(2) Setiap penyelenggara berkewajiban untuk:
a. menjamin pelayanan yang memenuhi standar yang ditetapkan;
b. memberikan ...
b. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi akan menyebabkan perubahan atas kualitas dan kuantitas pelayanan;
c. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada semua pemakai/pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa (force majeure);
d. memberikan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan;
e. memberikan ganti rugi yang layak kepada pelanggan atas kerugian yang diderita;
f. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi perselisihan; dan
g. berperanserta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi lingkungan.
(3) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diupayakan berdasarkan penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
(4) Upaya penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
