Correct Article 62
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Dalam hal jasa pelayanan dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri, anggota kelompok masyarakat dapat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan bersama.
(2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Your Correction
