Correct Article 61
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Dalam hal jasa pelayanan air limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pelanggan dapat dikenakan pungutan daerah dalam bentuk retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 62 ...
Your Correction
