Correct Article 59
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Dalam hal pembiayaan pengembangan SPAM dilakukan oleh koperasi dan badan usaha swasta, maka Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah:
a. dapat ...
a. dapat menyusun prastudi kelayakan;
b. memberikan kemudahan perizinan;
c. memberikan konsultasi dan fasilitasi;
d. memfasilitasi ketersediaan air baku.
(2) Pemerintah dapat mengatur sistem pembiayaan dan pola investasi untuk terwujudnya iklim investasi yang kondusif.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pendanaan atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMN/BUMD penyelenggara dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
