Correct Article 58
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Pembiayaan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) menjadi kewajiban pemerintah.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu melaksanakan pengembangan SPAM, Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan sampai dengan pemenuhan standar pelayanan minimal yang dibutuhkan secara bertahap.
(3) Bantuan Pemerintah yang dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin pada wilayah di luar jangkauan pelayanan BUMD.
(4) Untuk daerah yang sudah terjangkau pelayanan BUMD, bantuan pendanaan Pemerintah hanya dapat diberikan untuk memenuhi standar pelayanan minimal.
(5) Tata cara penyaluran bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
