Correct Article 57
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Pembiayaan pengembangan SPAM meliputi pembiayaan untuk membangun, memperluas serta meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem non fisik.
(2) Sumber ...
(2) Sumber dana untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berasal dari:
a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
b. BUMN atau BUMD;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta;
e. dana masyarakat; dan/atau
f. sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
